
Kabupaten Hulu Sungai Selatan — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).


Rapat yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd, serta dihadiri oleh anggota Komisi III dan perwakilan dari pihak eksekutif yang terkait dengan penyusunan Ranperda tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya memastikan bahwa Ranperda RPPLH dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten HSS. Selain menyesuaikan dengan kebijakan nasional, Ranperda ini juga diharapkan mampu mengakomodasi kondisi lokal, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
DPRD HSS berharap Ranperda RPPLH ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang hijau, lestari, dan berkelanjutan.