DPRD HSS Dorong Transparansi Pengelolaan Aset Daerah melalui Pembahasan Ranperda Barang Milik Daerah

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/11), di Lantai II Gedung DPRD HSS.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD, serta pihak eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Turut hadir pula para asisten, staf ahli, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut. Sejumlah fraksi juga memberikan berbagai saran dan masukan konstruktif agar pengelolaan aset daerah tidak sekadar tertib secara administratif, tetapi juga betul-betul memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD HSS menilai bahwa Ranperda ini akan menjadi pondasi penting dalam menata sistem pengelolaan aset daerah secara menyeluruh—mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten, aset daerah diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat luas bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, pembahasan Ranperda ini diharapkan segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Kabupaten HSS dapat semakin maju dengan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *