
Rabu, 15 Oktober 2025 KANDANGAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (15/10/2025).


Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dr. Yuniati, SH, MH, M.Kn, dan dihadiri oleh anggota Komisi III beserta perwakilan dari pemerintah daerah melalui SKPD terkait.
Dalam kesempatan itu, Komisi III bersama pihak eksekutif membahas substansi Ranperda yang mengatur upaya perlindungan, pelestarian, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di Kabupaten HSS. Melalui Ranperda ini, diharapkan arah kebijakan dan strategi daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dapat lebih terencana dan terukur.

Rapat berjalan dengan suasana konstruktif dan penuh masukan dari berbagai pihak. Komisi III DPRD HSS berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Ranperda ini secara mendalam, agar ketika disahkan nanti dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Hulu Sungai Selatan.