DPRD HSS Sahkan Ranperda Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang rapat lantai 2 gedung dewan, Senin (22/9/2025), DPRD HSS bersama Pemerintah Kabupaten HSS mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yaitu tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., dengan dihadiri jajaran eksekutif, termasuk Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., yang mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. Seluruh fraksi DPRD HSS, mulai dari PKS, NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP Gelora, secara bulat menyatakan setuju untuk menetapkan kedua ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.

DPRD menilai, regulasi tentang administrasi kependudukan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Data kependudukan yang akurat akan menjadi pijakan utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran.

Sementara itu, terkait Ranperda Desa Wisata, DPRD menegaskan bahwa keberadaannya diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi lokal desa-desa di HSS. Regulasi ini dinilai tidak hanya berperan dalam meningkatkan sektor ekonomi, tetapi juga memperkuat kemajuan pariwisata serta pelestarian budaya daerah.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda, Bupati H. Syafrudin Noor mengapresiasi peran DPRD dalam pembahasan dua ranperda tersebut serta mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah.

Dengan pengesahan ini, DPRD HSS menegaskan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan perda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat Hulu Sungai Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *