
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 15 September 2025, di Gedung DPRD HSS.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, dihadiri langsung oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, serta Anggota DPRD dan jajaran eksekutif.
Agenda utama rapat paripurna kali ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yaitu Ranperda tentang RAPBD HSS Tahun 2026 dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pandangan Fraksi terhadap RAPBD 2026
Dalam rapat pertama, tujuh fraksi DPRD HSS secara bergilir menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RAPBD 2026. Pimpinan rapat menegaskan pentingnya agenda ini untuk diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat batas akhir pembahasan RAPBD bagi daerah dengan lima hari kerja jatuh pada minggu kedua September.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas Ranperda RAPBD 2026, namun disertai sejumlah catatan penting.
1. Fraksi PKS melalui Mardiansyah, S.Sos menekankan pentingnya transparansi.
2. Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Rodi Maulidi juga menyetujui dengan harapan efisiensi anggaran.
3. Fraksi Golkar lewat Muhlis Ridani, ST.,MM mendukung penuh dengan prioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4.Fraksi PKB melalui H.M. Yurni meminta transparansi anggaran tak terduga serta kejelasan sikap pemerintah terkait PPPK paruh waktu.
5. Fraksi PDI Perjuangan lewat M. Rizali, SE, menyoroti potensi daerah yang belum digarap maksimal serta peningkatan pelayanan publik di daerah terpencil.
6. Fraksi Gerindra melalui Muhazerachman, SM, menegaskan agar pajak dikelola selektif dan belanja tak terduga hanya untuk keperluan mendesak.
7. Fraksi PPP-Gelora melalui Drs. H. Bustami, M.M, menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda.

Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pada agenda kedua, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, menyampaikan penjelasan umum terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ranperda ini diajukan sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi draf Ranperda dari Bupati kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.