Kandangan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (2/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, jawaban disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H. Muhammad Noor, mewakili Bupati H. Syafrudin Noor.
Dalam paparannya, Sekda menegaskan Ranperda ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah dan payung hukum yang adil serta berpihak kepada masyarakat.
Adapun jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi DPRD adalah sebagai berikut:
Fraksi PKS: Eksekutif sepakat bahwa regulasi ini harus mendorong kemandirian ekonomi daerah.
Fraksi Partai NasDem: Roadmap penanaman modal akan dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah Ranperda diundangkan. Langkah strategis meliputi identifikasi potensi investasi, peningkatan layanan, pemberian insentif, pengembangan infrastruktur, dan koordinasi lintas sektor.
Fraksi Golkar: Pemerintah menjamin kepastian hukum bagi investor dengan proses perizinan yang transparan, berbasis OSS, serta bebas pungutan. Insentif diberikan dengan syarat komitmen investasi terpenuhi.
Fraksi PKB: Investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat, dengan kewajiban investor menjalankan tanggung jawab sosial, menghormati budaya lokal, dan mematuhi aturan lingkungan.
Fraksi PDI Perjuangan: Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan, memberdayakan UMKM, dan memberikan kemudahan kemitraan.
Fraksi Gerindra: Peta potensi investasi akan disusun pada 2026 guna mempermudah promosi peluang investasi.
Fraksi PPP Gelora: Insentif tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui pengajuan dan pemenuhan syarat. Investor yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
Melalui forum paripurna ini, DPRD Kabupaten HSS menegaskan peran pentingnya dalam memastikan agar Ranperda Penanaman Modal benar-benar menjadi regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.