Hulu Sungai Selatan – Rabu, 13 Agustus 2025, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten HSS ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi, SP, serta turut dihadiri oleh Ketua Komisi I, Syarifudin, SM, beserta anggota Komisi I. Dari pihak eksekutif, hadir jajaran pejabat terkait yang membidangi urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak membahas secara detail substansi perubahan Perda yang dinilai penting untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pelayanan publik dan dinamika perkembangan daerah. Proses pembahasan dilakukan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Komisi I DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk mengawal Ranperda ini agar dapat diselesaikan dengan cermat, sehingga nantinya dapat diimplementasikan secara optimal demi peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif dan adaptif.