DPRD HSS Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Bahas Restrukturisasi Perangkat Daerah: Wujud Sinergi Bangun Hulu Sungai Selatan ke Depan

Kandangan — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) menyatakan komitmennya dalam mendorong arah pembangunan daerah ke depan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta pembahasan awal perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Keduanya dibahas dalam dua agenda rapat paripurna yang digelar pada Kamis (31/07/2025), dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM.

Pada rapat paripurna pertama, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang dilakukan secara cermat dan kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.

Bupati HSS H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama dan sinergi yang ditunjukkan DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, dokumen RPJMD merupakan pedoman strategis pembangunan lima tahun ke depan, memuat visi, misi, dan arah prioritas pembangunan daerah.

Dalam rapat paripurna yang digelar di hari yang sama, DPRD juga menerima penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rancangan perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan arah kebijakan nasional yang menekankan efisiensi dan rasionalisasi belanja pegawai.

Dalam penyampaiannya, Bupati mengungkapkan bahwa jumlah OPD akan dikurangi dari 29 menjadi 25, dengan melakukan penggabungan urusan sejenis. Beberapa perubahan nomenklatur dan integrasi urusan pemerintahan juga dilakukan agar organisasi lebih fungsional dan efektif dalam memberikan pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *