Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari pihak DPRD Kabupaten HSS, hadir Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD bersama jajaran anggota DPRD lainnya, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Direktur RSUD Brigjen H. Hasan Basry Kandangan, Direktur RSUD Daha Sejahtera, para kepala perangkat daerah, serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten HSS
Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan di tingkat nasional, khususnya dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi daerah. DPRD Kabupaten HSS menilai, penyesuaian ini sangat penting untuk memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efektif dan efisien.
Melalui perubahan ini, diharapkan pengelolaan potensi pajak dan retribusi daerah dapat lebih optimal, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk mempererat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik, diharapkan proses legislasi daerah dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.