Hulu Sungai Selatan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tertib. Setelah sebelumnya menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Lahan Pertanian, DPRD HSS langsung melanjutkan Rapat Paripurna (Rapurna) Tahap II guna membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung. Rapat ini digelar pada Selasa, 8 April 2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi, SE bersama unsur pimpinan dewan lainnya.
Dalam rapat ini, seluruh fraksi di DPRD HSS menyatakan persetujuan mereka terhadap Ranperda Bangunan Gedung. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan harapannya terhadap implementasi ranperda ini ke depan.
Fraksi PKS, melalui juru bicara Mardiansyah, S.Sos, menekankan pentingnya ranperda ini dalam menjamin keselamatan masyarakat, khususnya bagi yang membangun di bantaran sungai atau tepi jalan. Senada, Fraksi NasDem yang diwakili H. Khaidir Sani, P.Pd menyebutkan bahwa ranperda ini penting untuk memastikan keamanan bangunan secara umum.
Dukungan penuh juga datang dari Fraksi Golkar, yang diwakili oleh Yoga Lesmana, SE, MM. Ia menyatakan bahwa ranperda ini akan menjadi landasan penting dalam penataan bangunan yang tertib baik dari sisi teknis maupun administrasi, sekaligus memastikan keselarasan bangunan dengan lingkungan sekitar.
Fraksi PKB melalui HM. Yurni, SH mengutarakan harapannya agar peraturan ini dapat membawa manfaat nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah. Sementara Fraksi PDIP, seperti disampaikan Syarifuddin, SM menyatakan dukungan penuh tanpa catatan.
raksi Gerindra, melalui Mutua Silvana, memberi catatan agar perda ini nantinya dapat terus ditinjau dan dievaluasi secara berkala demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sedangkan Fraksi PPP Gelora yang diwakili H. Bustami, MM, memberikan apresiasi atas langkah maju ini dan menilai ranperda telah mengakomodir aspirasi masyarakat HSS.
Laporan hasil rapat gabungan komisi yang telah dilaksanakan pada 4 Maret lalu juga disampaikan dalam rapat, dibacakan oleh M. Rizal, SE, yang menyoroti beberapa perubahan redaksional pada draft ranperda.
Sebagai bentuk resmi persetujuan bersama, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor dan unsur pimpinan DPRD HSS. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan konstruktif dan menyetujui ranperda ini.
Menanggapi keinginan Bupati untuk membangun kembali Gedung Rakat Mufakat (RAMU) dengan kapasitas hingga 2.000 orang, Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi, SE menyatakan dukungannya.
“Sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat HSS, kami dari DPRD tentu siap mendukung penuh. Kami yakin fasilitas ini akan menjadi pusat kegiatan masyarakat yang representatif,” pungkasnya.
Dengan persetujuan ini, DPRD HSS berharap implementasi Perda Bangunan Gedung dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.