Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dengan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (04/03/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD HSS ini membahas penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni satu ranperda dari eksekutif dan satu ranperda inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota DPRD, pihak eksekutif yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, serta para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Ranperda pertama yang disampaikan oleh pihak eksekutif adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam paparannya, Sekda HSS menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya terkait penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) dan digitalisasi KTP yang semakin mendesak untuk diimplementasikan guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sementara itu, DPRD HSS juga mengajukan Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibacakan oleh Ahmad Rizali, SH, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS. Ranperda ini diusulkan sebagai upaya konkret dalam melindungi sektor pertanian yang menjadi mata pencaharian mayoritas masyarakat di Kabupaten HSS.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan naskah masing-masing ranperda oleh Sekda HSS kepada Wakil Ketua I DPRD HSS. Selanjutnya, ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan bersama agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.